Akademisi Hukum Didi Sungkono: Penetapan Tersangka Tidak Memerlukan Izin Presiden

Bagikan :

SURABAYA,TelusuR.ID – Akademisi sekaligus pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pernyataan yang menyebut penyidik Polri harus memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, mekanisme penetapan tersangka telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga kewenangan tersebut berada pada penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Didi sebagai tanggapan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka seharusnya mendapat izin Presiden.

“Kita hidup di negara hukum. Panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara adalah hukum. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Didi, Senin (20/7/2026).

Menurut Didi, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum merupakan asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Asas tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang adil.

Karena itu, kata dia, proses penyidikan harus dilakukan tanpa membedakan status seseorang, baik pejabat negara, aparat penegak hukum, tokoh publik, maupun masyarakat umum.

Didi menjelaskan, ketentuan mengenai penetapan tersangka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Dasar penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, bukan izin dari lembaga eksekutif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, menurut ketentuan KUHAP, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan tidak memerlukan persetujuan Presiden. Dalam praktik hukum acara pidana, klausul mengenai izin umumnya hanya berlaku untuk tindakan tertentu, seperti penggeledahan atau penyitaan yang memerlukan penetapan pengadilan.

“Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan pejabat negara atau aparat penegak hukum,” katanya.

Didi turut menyinggung perkembangan aturan mengenai pemeriksaan terhadap jaksa. Menurut dia, sekalipun pada ketentuan sebelumnya terdapat syarat izin tertulis dari Jaksa Agung untuk pemeriksaan seorang jaksa, aturan tersebut bukanlah izin Presiden.

Ia menambahkan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025, terdapat pengecualian terhadap kewajiban izin tersebut, antara lain untuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

“Artinya, dalam perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, penyidik dapat menjalankan proses hukum sesuai ketentuan tanpa memerlukan izin Presiden,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Didi mengkritik pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilainya tidak memiliki pijakan normatif. Menurut dia, baik dalam KUHAP, KUHP maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, tidak terdapat norma yang mengharuskan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan tersangka.

Ia juga mengingatkan agar perhatian publik tidak teralihkan dari substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Yang harus dikawal masyarakat adalah proses penegakan hukumnya. Fokusnya jangan bergeser pada narasi yang tidak memiliki dasar hukum, melainkan pada pembuktian perkara yang sedang diusut penyidik,” kata Didi.

Lebih lanjut, Didi mendorong agar setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diungkap secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan independen, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berada dalam koridor aturan dan menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version