Hentikan Raperda Miras: Jangan Pertaruhkan Identitas Jombang sebagai Kota Santri
JOMBANG,TelusuR.ID – Di saat masyarakat masih bergulat dengan persoalan kemiskinan, pengangguran, kualitas pendidikan, hingga layanan kesehatan, DPRD Jombang justru membuka ruang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol. Langkah itu memantik kritik. Bukan semata karena substansinya, melainkan karena dianggap salah memilih prioritas.
Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ), A.H. Hamdah, menilai pembahasan Raperda tersebut kehilangan pijakan terhadap kebutuhan riil masyarakat. Baginya, publik berhak mempertanyakan mengapa regulasi yang menyangkut minuman beralkohol justru dipercepat ketika masih banyak agenda pembangunan yang lebih mendesak.
“Pertanyaannya sederhana, apa urgensinya Raperda Miras ini? Mau dibawa ke mana Jombang? Sebagai Kota Santri, mestinya pemerintah dan DPRD memperkuat regulasi yang melindungi masyarakat dari dampak minuman keras, bukan justru membuka ruang yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi,” kata Hamdah pada telusur.id senin 29/06/26.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Selama puluhan tahun, Jombang dikenal sebagai Kota Santri—rumah bagi puluhan pondok pesantren besar yang menjadi rujukan pendidikan Islam nasional. Identitas tersebut, menurut Hamdah, merupakan modal sosial yang tidak boleh dipertaruhkan oleh sebuah kebijakan publik yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Di tengah kuatnya citra religius itu, pembahasan Raperda Miras justru memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: mengapa regulasi ini menjadi prioritas?
Menurut Hamdah, DPRD sebagai pengusul memiliki kewajiban moral menjelaskan secara terbuka dasar akademik, tujuan, hingga arah kebijakan yang hendak dicapai.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya. Mengapa isu ini yang didahulukan? Apa kepentingan yang melatarbelakanginya? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Belajar dari Pemerintah Pusat
Kekhawatiran terhadap kebijakan yang berkaitan dengan industri maupun peredaran minuman beralkohol sebenarnya pernah terjadi di tingkat nasional.
Pada 2021, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang semula membuka peluang investasi industri minuman keras beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.
Keputusan yang diumumkan pada 2 Maret 2021 itu diambil setelah gelombang penolakan datang dari berbagai organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat. Pemerintah akhirnya memilih menarik kembali kebijakan tersebut demi menjaga sensitivitas sosial dan menghormati aspirasi publik.
Kala itu, lampiran Perpres membuka peluang investasi pada industri minuman beralkohol, industri anggur, industri minuman berbasis malt, hingga perdagangan eceran minuman beralkohol di sejumlah daerah tertentu dengan mempertimbangkan budaya lokal dan kearifan setempat. Namun, resistensi masyarakat terbukti jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang diharapkan, sehingga pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.
Bagi Hamdah, pengalaman nasional itu seharusnya menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan yang menyentuh isu minuman beralkohol harus dibangun melalui dialog yang luas dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Jangan Beri Ruang Tafsir Legalisasi
Hamdah menegaskan, selama ini minuman keras telah lama dipandang sebagai salah satu pemicu berbagai persoalan sosial. Mulai dari tindak kriminal, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Karena itu, ia mengingatkan agar regulasi yang sedang dibahas tidak justru dibaca publik sebagai upaya melonggarkan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Minuman keras selama ini menjadi musuh bersama. Ketika masih dilarang saja peredarannya sulit dikendalikan, bagaimana jika masyarakat menilai regulasi ini memberi ruang yang lebih longgar? Kekhawatiran itu tentu wajar, terutama bagi para orang tua yang memikirkan masa depan anak-anaknya,” katanya.
Libatkan Ulama dan Pesantren
Sorotan lain diarahkan pada proses penyusunan Raperda yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan elemen masyarakat.
Menurut Hamdah, isu yang bersinggungan dengan nilai agama, moral, dan budaya tidak cukup hanya dibahas dalam ruang formal legislatif. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, pondok pesantren, akademisi, hingga tokoh masyarakat seharusnya dilibatkan sejak awal.
“Jombang dikenal sebagai Kota Santri. Karena itu suara para ulama, organisasi keagamaan, akademisi, dan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Jangan sampai regulasi yang menyentuh nilai sosial dan keagamaan diputuskan tanpa mendengar aspirasi mereka,” tegasnya.
KMNJ pun mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang menghentikan sementara pembahasan Raperda tersebut atau setidaknya melakukan kajian ulang secara menyeluruh dengan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dihentikan atau dikaji lebih mendalam dengan melibatkan masyarakat luas. Jombang memiliki identitas sebagai Kota Santri yang harus dijaga bersama. Kebijakan daerah semestinya memperkuat karakter itu dan memberikan perlindungan bagi generasi muda dari berbagai ancaman sosial, termasuk penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujar Hamdah.
Baginya, legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya lahir dari persetujuan politik di ruang sidang, melainkan dari proses yang transparan, partisipatif, dan benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Sebab, ketika sebuah regulasi menyentuh identitas daerah dan nilai yang hidup di tengah masyarakat, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal demi pasal, melainkan wajah Jombang itu sendiri.
