SURABAYA, TELUSUR.ID – Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) No. 2 Tahun 2025 yang digadang-gadang sebagai solusi bagi pengusaha tambang, justru berpotensi menjadi penghambat investasi.
Aturan baru ini dinilai rumit dan belum sepenuhnya siap diimplementasikan. Akibatnya, pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) baru masih terkatung-katung.
Kewajiban menunggu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi ganjalan utama. Tanpa WP, tidak ada izin tambang baru yang bisa diproses.
Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan.
Hal itu diutarakan, Founder Owner Bandar Tambang Nusantara (BATARA GRUP) HRM Khalilur Ab Sahlawiy, pihaknya menyampaikan UU Minerba ini seperti cahaya semu.
“Terbit, tapi tidak memberikan kejelasan kapan pengajuan izin baru bisa diproses,” ujar Gus Lilur, sapaan karibnya Kamis (15/1/2026) dikutip Telusur.id.

Selain itu, aturan pengajuan IUP baru juga dinilai memberatkan. UU Minerba memprioritaskan Koperasi, UMKM, atau perusahaan yang bermitra dengan Perguruan Tinggi. Namun, ada sejumlah ketentuan yang dianggap kurang realistis.
Menurut Pengusaha berlatar belakang santri itu menuturkan, koperasi dan UMKM hanya boleh beroperasi di kabupaten setempat. Perusahaan yang bermitra dengan kampus, harus menyerahkan 60% keuntungan. Ini kan tidak masuk akal.
Kabar buruk juga menghampiri pengusaha tambang yang sudah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Volume RKAB nasional tahun ini menyusut dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton.
Distribusi volume RKAB ke provinsi dan kabupaten produsen batubara pun molor. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB baru bisa dilakukan pada Maret 2026.
“IUP saat ini terkesan merakyat, tapi lebih banyak berpihak pada konglomerat,” pungkasnya.



