fbpx

Home Berita Sita 800 Botol Miras, Pelaku Dua Kali Di Tangkap dan Masih Dijerat...

Sita 800 Botol Miras, Pelaku Dua Kali Di Tangkap dan Masih Dijerat Pidana Ringan

0
12 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran miras dan membekuk seorang pengedar ilegal asal Kabupaten Kediri.

Pelaku berinisial ES (46) asal Kediri ini ditangkap di Kecamatan Peterongan, saat hendak mengedarkan ratusan botol miras jenis arak. Sebanyak 800 botol miras turut disita dari mobil pikap yang dikendarainya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kabag Ops Polres Jombang Kompol Syarlis menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin anggota Sat Samapta di wilayah Kecamatan Peterongan pada 31 Oktober 2025.

Kata dia, saat petugas melalukan patroli rutin, anggota mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut miras. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan delapan kardus berisi 800 botol arak.

“Mobil pelaku sempat diikuti hingga berhenti di kawasan Pasar Peterongan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan isi muatan adalah miras tanpa izin edar,” kata Kompol Syarlis, Selasa (4/11).

Atas perbuatannya, ES dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 tentang peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin.

“Untuk pelaku kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan) karena melanggar perda Jombang tentang larangan miras tanpa izin,” ujarnya.

Diketahui, ES bukan pertama kali terjerat kasus serupa. Sebelumnya, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang pada Juli 2025 dalam kasus penjualan miras ilegal.

Syarlis menambahkan kemungkinan hal ini dijadikan pelaku sebagai mata pencaharian, karena sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Jombang, terutama di kawasan yang dikenal sebagai kota santri.

NO COMMENTS

Tinggalkan Balasan