Menkeu : Wajib Pajak berpenghasilan 4,5jt/bln bebas pajak

Jakarta, TelusuR.ID –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak akan kena pajak penghasilan atau PPh pribadi. Pernyataan itu meluruskan kabar yang menyatakan bahwa setiap warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan membayar PPh. Sri Mulyani atau yang lebih akrab di…

Read More
Exit mobile version