
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap dan sita uang Judol 5,18 M Terkait Hotel Aruss
Jakarta, TelusuR.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa telah menangkap empat orang tersangka judi online atau daring (judol) terkait Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali mangamankan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW terkait pengungkapan kasus judi online situs Agen138. Diketahui tersangka JO merupakan residivis kasus serupa….