
Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili Kedubes India
JAKARTA, TelusuR.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Para penggugat memohon penghentian pembangunan Kedubes India dan pembayaran ganti rugi tiga triliun rupiah. Terkait putusan tersebut, pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH, mengungkapkan…