
DPR dan Pemerintah Sepakat: Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan
JAKARTA, TelusuR.ID — DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), atau penyelesaian di luar jalur pengadilan. Kesepakatan tersebut tercantum dalam draft Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025)….